Saat ini sedang berlangsung vaksinasi COVID-19 secara bertahap di Indonesia. Vaksinasi COVID-19 telah menjangkau petugas kesehatan, lansia, dan petugas publik. Beberapa rekomendasi pun telah dikeluarkan oleh perhimpunan kedokteran, mengikuti perkembangan keilmuan yang ada
Berikut rekomendasi terbaru per tanggal 18 Maret 2021 yang diterbitkan oleh PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):
- Individu usia 18-59 tahun yang memenuhi kriteria di bawah ini tidak layak untuk vaksinasi Coronavac, yaitu:- Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi fraility (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH. Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk vaksinasi COVID-19. Jika hasil meragukan dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli bidangnya. Pengisian kuesioner RAPUH dapat Anda lakukan di fasilitas Kesehatan
- Individu dengan konsisi dibawah ini pada dasarnya layak untuk vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kriterianya (silahkan konsultasi ke dokter untuk mengetahui kriteria kelayakan vaksin):
o Penyakit autoimun- Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19
- Penggunaan obat-obatan rutin tidak berhubungan dengan pembentukan antibody pasca vaksinasi Coronavac (misalnya statin, antiplatelet, dll)
- Individu yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 saat ini tidak direkomendasikan untuk menjadi pendonor terapi plasma konvalesen.
- Apabila terdapat keraguab, maka konsultasikan dengan dokter yang merawat. Pada beberapa kondisi, pasien memerlukan surat rekomendasi dari dokter spesialis penyakit dalam
Adanya kemungkinan perubahan rekomendasi vaksinasi COVID-19 mengikuti dengan perkembangan keilmuan yang ada. Oleh sebab itu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan mengenai hal ini