loader

Artikel

img

Siapa saja yang boleh vaksinasi COVID-19..???

  • BY ADMIN
  • April.05,2021

Saat ini sedang berlangsung vaksinasi COVID-19 secara bertahap di Indonesia. Vaksinasi COVID-19 telah menjangkau petugas kesehatan, lansia, dan petugas publik. Beberapa rekomendasi pun telah dikeluarkan oleh perhimpunan kedokteran, mengikuti perkembangan keilmuan yang ada

Berikut rekomendasi terbaru per tanggal 18 Maret 2021 yang diterbitkan oleh PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia):

-  Individu usia 18-59 tahun yang memenuhi kriteria di bawah ini tidak layak untuk vaksinasi Coronavac, yaitu:
1.  Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung dalam vaksin COVID-19
2.  Individu yang sedang mengalami infeksi akut, jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19
3.  Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer

- Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi fraility (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH. Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk vaksinasi COVID-19. Jika hasil meragukan dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli bidangnya. Pengisian kuesioner RAPUH dapat Anda lakukan di fasilitas Kesehatan

- Individu dengan konsisi dibawah ini pada dasarnya layak untuk vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kriterianya (silahkan konsultasi ke dokter untuk mengetahui kriteria kelayakan vaksin):

o  Penyakit autoimun
o  Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)
o  Alergi obat
o  Alergi makanan
o  Asma
o  Rhinitis alergi
o  Urtikaria
o  Dermatitis atopik
o  HIV
o  Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
o  Interstitial Lung Disease (ILD)
o  Penyakit hati
o  Transplantasi hati
o  Hipertensi
o  Penyakit Ginjal Kronis non dialisis
o  Hipertensi
o  Penyakit Ginjal Kronis dialisis
o  Transplantasi Ginjal
o  Gagal Jantung
o  Penyakit Jantung Koroner
o  Aritmia
o  Penyakit gastrointestinal
o  Diabetes Melitus Tipe 2
o  Obesitas
o  Hipertiroid dan hipotiroid (baik autoimun maupun nono-autoimun)
o  Nodul tiroid
o  Donor darah (Darah lengkap/whole blood)
o  Penyakit gangguan psikosomatis
o  Kanker darah, kanker tumor padar, kelaunan darah seperti talasemia, imunihematolgi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya

- Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19

- Penggunaan obat-obatan rutin tidak berhubungan dengan pembentukan antibody pasca vaksinasi Coronavac (misalnya statin, antiplatelet, dll)

- Individu yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 saat ini tidak direkomendasikan untuk menjadi pendonor terapi plasma konvalesen.

- Apabila terdapat keraguab, maka konsultasikan dengan dokter yang merawat. Pada beberapa kondisi, pasien memerlukan surat rekomendasi dari dokter spesialis penyakit dalam

Adanya kemungkinan perubahan rekomendasi vaksinasi COVID-19 mengikuti dengan perkembangan keilmuan yang ada. Oleh sebab itu, penting untuk berkonsultasi dengan dokter di Fasilitas Kesehatan mengenai hal ini