Wabah penyakit Covid 19 merupakan tantangan yang terjadi di Seluruh dunia. Penyakit Covid 19 disebabkan oleh virus coronavirus yang sangat mudah menular antar manusia. Penularan terjadi melalui droplet/air liur yang dapat terjadi pada saat seseorang batuk, bersin, atau meludah. Oleh karena itu, pemerintah mencanangkan beberapa kebijakan untuk meminimalisir penularan penyakit Covid 19. Beberapa kebijakan tersebut, yaitu:
Penetapan ketentuan-ketentuan di atas bertujuan untuk memutus rantai
penularan penyakit ini dengan cara menjaga kesehatan, kebersihan, dan
meminimalisir jarak dan intensitas interaksi antar individu. Kebijakan yang
searah juga ditetapkan di bidang Kesehatan, Organisasi Kesehatan telah
mengeluarkan himbauan
untuk mengurangi kunjungan ke Rumah Sakit, dan dibatasi hanya bagi pasien
dengan kondisi gawat darurat /mengancam jiwa, hingga puncak wabah Covid 19
selesai.
Ibu hamil lebih
rentan terkena penyakit karena imunitas yang lebih rendah dibandingkan
kelompok
individu lainnya. Oleh karena itu, perhatian yang extra diperlukan
bagi para ibu hamil di masa epidemi Covid 19.
Berikut
beberapa
kondisi gawat darurat kebidanan yang diperbolehkan untuk melakukan kunjungan
ke
Rumah Sakit:
1.
Muntah hebat hingga
dehidrasi
2.
Perdarahan
3.
Kontraksi/nyeri perut
hebat
4.
Pecah Ketuban
5.
Tekanan darah
tinggi
6.
Nyeri kepala
hebat
7.
Hilang Gerakan
janin
8.
Kejang
Jika
memungkinkan, Ketika ibu memiliki gejala ringan seperti batuk, demam, dll,
Sebaiknya
berkonsultasi secara online terlebih dahulu sebelum melakukan kunjungan ke
rumah sakit.